Selasa, 25 Agustus 2009

Sholat Jama'

Jama' pada dasarnya melakukan sholat tapi tidak di waktu sholat default, tapi di waktu sholat sebelumnya atau sesudahnya (Jadi kita melakukan 2 shalat fardhu beriringan di dalam 1 waktu) karena suatu hal yang sah dan dibolehkan oleh aturan syara'. Semua sholat fardhu' bisa kita jama' kecuali sholat subuh. Jadi yang bisa kita jama' adalah dzuhur dengan ashar serta maghrib dengan isya'. Gampangnya begitu :


Jama' itu ada 2 :

1. Jama' ta'dim ( ex: menjama' sholat ashar di waktu sholat dzuhur atau menjama' sholat isya' di waktu sholat maghrib )
2. Jama' ta'khir ( ex: menjama' sholat dzuhur di waktu sholat ashar atau menjama' sholat maghrib di waktu sholat isya' )

Menjama' shalat bisa dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya -baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.Ini dari sumber : Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/ 316-

Hal diatas diperkuat oleh kata Imam nawawi dalam bukunya : syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141. 



Nah , kalo meringkas atau menyingkat sholat itu disebut sholat qoshor, yaitu meyingkat sholat yg 4 raka'at menjadi 2 raka'at. Maghrib kagak boleh disingkat bos  . Dasar hukumnya gwe copas dari sini :

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir" (QS. 4 An-Nisaa'i: 101).

trus yang boleh meng-qoshor sholat adalah mereka2 yg sedang bersafar aja, atau orang sini bilangnya musafir. Tidak ada ketentuan berapa jarak minimalnya tapi guru SMA gwe pernah bilang bahwa jumhur/kebanyakan ulama berijtihad bahwa minimal adalah 80 km. Pokoknya kalo gak jauh mah gak usah diqoshor deh   . Tapi dari blog yg gwe copas dia nyebutin kalo syaratnya adalah sbb :

1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km .
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qoshor.
4. Sholat yang di qoshor berupa sholat empat roka’at. Yakni dhuhur, ashar dan isya' .
5. Niat qoshor pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang mengqoshor sholat.


Nah kalo muncul pertanyaan, bolehkah jama' digabung ama qoshor?? JAwabannya boleh jikalau memang keadaannya sangat terdesak. Ini bisa dilihat dari kitab : As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 181. Pendapat ini adalah merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.

JADI :

1. KAlo jama' dzuhur ama ashar, mana dulu yg dikerjain? Dzuhur dulu bos (Kan jama' ta'dim di waktu dzuhur) tapi kalo di jama' ta'khir ulama berbeda pendapat, ada yg bilang ashar dulu, ada yg berfatwa dzuhur dulu, tapi Insya Allah keduanya mempunya hujjah atau sandaran hukum yang kuat.  

2. Kapan sholat jama' bisa disingkat?? udah diterangin di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar